Rancang Kurikulum Berbasis HAKI
Rabu, 07 November 2012 – 22:41 WIB
JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham, tengah merancang kurukulum pendidikan tentang intellectual property (kekayaan intelektual). Rencananya, kurikulum itu akan akan diluncurkan pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2013 mendatang.
Kurikulum tersebut dirancang untuk merubah pola fikir masyarakat tentang hak kekayaan intelektual, terutama dengan menanamkan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual kepada anak didik sejak dini. "MIAP berharap Kemendikbud juga menggunakan kurikulum ini sebagai dasar bagi mata pelajaran intellectual property dalam kurikulum pendidikan nasional," kata Ketua Umum MIAP, Widyaretna Buenastuti dalam diskusi tentang "Hak Kekayaan Intelektual untuk Indonesia Lebih Baik" di Jakarta, Rabu (7/11).
Baca Juga:
Widyaretna menjelaskan, upaya ini dilatarbalakangi tingginya tingkat pemalsuan berbagai produk di Indonesia. Bahkan kini masyarakat dengan mudah mendapatkan berbagai barang palsu di pasaran baik obat-obatan, software, cakrap padat (CD) music hingga film.
"Masyarakat belum mengetahui bahwa dengan membeli produk palsu tersebut berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi lapangan pekerjaan dan daya saing Indonesia di level internasional," jelas Widyaretna.
JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham, tengah merancang
BERITA TERKAIT
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara