Rancang Pemalsuan, Pengacara Ditahan
Minggu, 12 Desember 2010 – 10:30 WIB
SURABAYA - Setelah lima bulan menyandang predikat tersangka, pengacara Nur Taufik ditahan Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara yang tinggal di Jl Simorejo II, Simomulyo, Sukomanunggal, itu ditahan karena dugaan terlibat pemalsuan bukti gugatan perkara tanah senilai Rp 4,5 miliar di Jl Kalianak Timur. Menurut Eddy, pada 2007 dia hanya mendapatkan tanah dari Taufik. Yaitu dengan akta, yang dibuat seolah-olah terjadi jual-beli tanah pada 1985, dengan dasar petok D fiktif. Padahal, tanah itu ditempati Heru Tjahyono.
Untuk diketahui, satu pelaku lain, Eddy Santosa, warga Jl Gresik Gadukan, sudah divonis bersalah atas kasus tersebut. Dia dihukum empat bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Baca Juga:
"Tersangka kita tahuan mulai Kamis (9/12)," kata Kasubnit Tipiter Iptu Yunus, kemarin (11/12). Nur Taufik ditahan setelah polisi menemukan bukti dia memalsu bukti-bukti dalam gugatan perdata. Hal itu juga sesuai pengakuan Eddy Santosa bahwa Mohammad Nur Taufiklah yang merencanakan semua pemalsuan tersebut.
Baca Juga:
SURABAYA - Setelah lima bulan menyandang predikat tersangka, pengacara Nur Taufik ditahan Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengacara
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground