Rancang Perda Pertanian Organik, DPRD Pastikan Kesejahteraan Petani

jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor berupaya menyejahterakan para petani dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik.
Selain menyejahterakan petani, Perda itu juga untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H. Azis Muslim mengatakan kesejahteraan petani bisa didapatkan dari perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensioanl.
Menurut dia, dengan harga jual produk yang tinggi petani bisa mendapatkan untung lebih besar dari pasar yang jelas.
"Sudah dipastikan juga di dalam Raperda akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik, sehingga ada kepastian untuk kesejahteraan," ujar H. Azis Muslim.
Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Tim Pansus Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai melakukan pembahasan dan melakukan finalisasi pembahasan draft raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin (14/12).
Rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Dalam proses pembentukannya, lanjut H. Azis Muslim, sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stake holder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor berupaya menyejahterakan para petani dengan merancang Perda tentang Sistem Pertanian Organik.
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional