Rancangan Permen LHK Soal Pengaturan Perhunanan Sosial Ditargetkan Selesai April
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM sekaligus Penasihat Senior Menteri LHK San Afri Awang, mengungkapkan pada wilayah Perum Perhutani terdapat zona tenurial 93.073 hektare dan zona adaptif yang tidak produktif.
Selain itu, terdapat konflik sosial seluas 255.290 hektare serta terdapat hutan lindung dalam tekanan sosial tinggi seluas 169.939 hektare.
Sementara itu kinerja 5.600 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra Perum Perhutani di Pulau Jawa kurang lebih hanya 4 persen yang sehat.
Tentang LMDH, Ketua Asosiasi LMDH M Adib yang juga pendiri Sekolah Kader Pelestarian Sumber Daya Hutan di Purwokerto, menjelaskan LMDH adalah perkumpulan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang mempunyai badan hukum selalu diasosiasikan dengan Perum Perhutani.
Oleh karena itu, insentif dari Pemerintah berupa bibit, pupuk dan sarana pertanian lainnya tidak dapat disalurkan oleh Pemerintah.
Sebab, insentif ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agroforestry.
Pengaturan yang dapat menghilangkan dikotomi LMDH dan KTH akan menguntungkan bagi kelompok masyarakat petani hutan.
“Apapun namanya, yang penting kegiatan kelompok tani mendapatkan manfaat, misalnya dinamakan Kelompok Perhutanan Sosial dengan unit bisnisnya KUPS,” ucap M. Adib.(ikl/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rancangan Peraturan Menteri LHK sebagai amanat PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, ditargetkan selesai pada awal April 2021.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia