Rancangan Perpres Pelibatan TNI Menangani Aksi Terorisme Harus Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana penandatanganan rancangan perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
Menurut Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamor, banyak pasal yang bermasalah dalam perpres itu sehingga tidak layak dilanjutkan.
“Seharusnya draf itu diganti. Kalau DPR saja menolak draf perpres itu, maka enggak boleh disahkan,” tegas Nelson di Jakarta, Sabtu.
Nelson menegaskan masalah utama dalam rancangan perpres itu ialah aturan dan definisi yang terlalu luas dan cenderung menjadi pasal karet. Itu akan menjadi pintu masuk pelibatan TNI dalam kehidupan sipil.
"Ini yang bisa jadi legitimasi TNI secara hukum beroperasi di masa damai terhadap warga sipil. Dalam hal sosial-politik," kata Nelson.
Beberapa waktu lalu sejumlah organisasi besar Indonesia menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu.
Pasal-pasal itu disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).
Sejumlah kalangan yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Univ. Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, dan ICJR
Komisi III sudah meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Prabowo Memastikan Transisi Energi Inklusif
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar