Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas

jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau PP Manajemen ASN sudah memasuki tahapan akhir.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melaksanakan uji publik Rancangan PP Manajemen ASN, di Jakarta, Jumat (21/6).
Uji publik perdana RPP Manajemen ASN melibatkan stakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Pada uji publik ini, mereka memberikan usulan dan masukan terkait substansi dalam RPP Manajemen ASN.
"Uji publik yang dilakukan hari ini merupakan media untuk memperoleh masukan dari instansi pemerintah agar RPP Manajemen ASN ini dapat menjawab permasalahan yang selama ini ada di lapangan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Sebelumnya, Kamis (20/6), KemenPAN-RB telah menghimpun pandangan dari akademisi berbagai perguruan tinggi, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan bahwa uji publik bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan demi memperkaya perspektif sekaligus pengayaan substansi RPP Manajemen ASN.
“Agar PP yang dihasilkan jauh lebih komprehensif, implementatif dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.”
Rancangan PP Manajemen ASN terdiri dari 312 pasal, antara lain mengatur penataan tenaga non-ASN atau honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun