Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas
Sabtu, 22 Juni 2024 – 06:58 WIB
RPP Manajemen ASN pun diharapkan bisa menjawab tantangan dari pengembangan kompetensi dan kepastian karier ASN.
"Dan tak kalah penting adalah bagaimana menjawab tantangan pengelolaan manajemen ASN di era digital. RPP ini diharapkan bisa menciptakan dan mendorong learning culture di lingkup ASN," pungkas Taufiq.
Perlu diketahui, setelah uji publik RPP, tahapan selanjutnya ialah harmonisasi, sebelum akhirnya diterbitkan sebagai PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)
Rancangan PP Manajemen ASN terdiri dari 312 pasal, antara lain mengatur penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Fokus Menyelesaikan Tenaga Non-ASN, Pemkab Murung Raya Mengusulkan 940 Formasi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
- Alhamdulillah, Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time Tahun Ini
- Pak Gubernur Mantan Honorer, Guru PPPK Harus Siap Ditempatkan di Daerah Tetangga
- Ahmad 29 Tahun jadi Guru Honorer Terima SK PPPK, Sebentar Lagi Pensiun
- Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, 2 Bupati Berani Meniru Pusat