Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas

Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas
Suasana uji publik Rancangan PP Manajemen ASN di Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Humas KemenPAN-RB.

RPP Manajemen ASN pun diharapkan bisa menjawab tantangan dari pengembangan kompetensi dan kepastian karier ASN.

"Dan tak kalah penting adalah bagaimana menjawab tantangan pengelolaan manajemen ASN di era digital. RPP ini diharapkan bisa menciptakan dan mendorong learning culture di lingkup ASN," pungkas Taufiq.

Perlu diketahui, setelah uji publik RPP, tahapan selanjutnya ialah harmonisasi, sebelum akhirnya diterbitkan sebagai PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)

Rancangan PP Manajemen ASN terdiri dari 312 pasal, antara lain mengatur penataan tenaga non-ASN atau honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News