Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.
Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang diketuai Zet Tadung Allo, yang menuntut Ranendra dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6), mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu terbukti menguntungkan diri sendiri dengan cara menggunakan dana operasional KSO Impor gula putih PT RNI dan Bulog. Rarendra juga telah membuka beberapa rekening dana distribusi RNI untuk kemudian mencairkannya sebesar Rp 974 juta dan menyetorkannya ke rekening pribadi.
Terdakwa juga telah terbukti memindahbukukan dana denda pajak sebesar Rp 1 miliar dan dana pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp 2,4 miliar ke rekening terdakwa secara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub