Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.
Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang diketuai Zet Tadung Allo, yang menuntut Ranendra dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6), mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu terbukti menguntungkan diri sendiri dengan cara menggunakan dana operasional KSO Impor gula putih PT RNI dan Bulog. Rarendra juga telah membuka beberapa rekening dana distribusi RNI untuk kemudian mencairkannya sebesar Rp 974 juta dan menyetorkannya ke rekening pribadi.
Terdakwa juga telah terbukti memindahbukukan dana denda pajak sebesar Rp 1 miliar dan dana pengurusan dokumen pajak cacat sebesar Rp 2,4 miliar ke rekening terdakwa secara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri