Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara

Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta diatas, majelis hakim memerintah Rarendra membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. “Tapi karena terdakwa telah mengembalikan dana ke KPK sebesar Rp 4,45 miliar, maka majelis hakim memerintahkan JPU KPK mengembalikan sisa dana terdakwa sebesar Rp 45,4 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor, Martini di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6).

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Ranendra menyatakan masih pikir-pikir.(esy/jpnn)

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News