Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2009 – 16:08 WIB
Berdasarkan fakta diatas, majelis hakim memerintah Rarendra membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. “Tapi karena terdakwa telah mengembalikan dana ke KPK sebesar Rp 4,45 miliar, maka majelis hakim memerintahkan JPU KPK mengembalikan sisa dana terdakwa sebesar Rp 45,4 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor, Martini di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6).
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Ranendra menyatakan masih pikir-pikir.(esy/jpnn)
JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan