Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2009 – 16:08 WIB

Ranendra Dangin Diganjar 3 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta diatas, majelis hakim memerintah Rarendra membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. “Tapi karena terdakwa telah mengembalikan dana ke KPK sebesar Rp 4,45 miliar, maka majelis hakim memerintahkan JPU KPK mengembalikan sisa dana terdakwa sebesar Rp 45,4 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor, Martini di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6).
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Ranendra menyatakan masih pikir-pikir.(esy/jpnn)
JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Ranendra Dangin. Koruptor impor gula itu diganjar hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman