Rangga Beri Kesaksian, Otto Minta Jessica Dibebaskan
Dengan keganjilan yang terjadi, dia menilai pembunuhan Mirna tidak dilakukan oleh Jessica. Melainkan pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang lain. Sehingga dalam hal ini Jessica pantas dibebaskan.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito menilai sikap yang dilakukan oleh penasehat hukum Jessica dinilai wajar. Dalam hal ini dirinya belum bisa berkomentar panjang.
Pihaknya lebih memilih memberikan kebenaran dengan fakta – fakta yang ditemukan di lapangan.
”Kita buktikan dengan hasil yang didapat di lapangan. Semuanya barang bukti yang berada di lab akan dipaparkan di persidangan,” tambah dia.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (27/7) pukul 9.30. Dua saksi dari pihak Olivier akan dimintai keterangan. (ian)
JAKARTA – Dua saksi karyawan Restoran Olivier dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?