Rangga Pemerkosa Anak di Bekasi Sungguh Tega, Begini Pengakuanya kepada Polisi

Rangga Pemerkosa Anak di Bekasi Sungguh Tega, Begini Pengakuanya kepada Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (20/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap motif Rangga alias RTS (26) pelaku utama pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat pada 15 Mei 2021 lalu.

Rangga yang sempat menjadi buronan polisi dibekuk di kediaman saudaranya di wilayah Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengawali aksinya dengan meloncat tembok dan melewati ventilasi rumah korban.

"Setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Timbul niat jahat dari pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).

Rangga kemudian mencari akal untuk melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyekap korban menggunakan bantal disertai ancaman.

"Kemudian (tersangka) melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak," ucap Yusri.

Setelah menggauli korban secara paksa, RTS kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban dan melarikan diri.

Namun demikian, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Rangga. Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebelum melakukan curas dan pemerkosaan, Rangga alias RTS (26) terlebih dahulu mengamati korban sekitar 30 menit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News