Rangga Sudah Lama Bercerai dengan Istrinya, jadi Manusia Tidak Beradab
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH.
RTS alias Rangga merupakan pelaku utama, yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak.
Sementara RP bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi kawasan rumah korban saat RTS masuk untuk melakukan aksi pencurian.
Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut.
Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berbeda.
Risky dan Rangga dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut, Rangga alias RTS si pelaku utama pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sudah lama bercerai dengan istrinya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI