Rangkap Jabatan, Denny Indrayana Harus Lepas Salah Satunya

Rangkap Jabatan, Denny Indrayana Harus Lepas Salah Satunya
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan Denny Indrayana yang kini menjabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan harus mundur sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Hal ini mengacu ketentuan Undang-undang 24/2011 tentang BPJS.

Dikatakan, per 1 Januari 2014, PT. Jamsostek dan PT. Askes efektif bertransormasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang berbadan hukum publik. Di mana pasal 7 UU 24/2011 mengamanatkan seluruh aset dan kewajiban PT. Jamsostek dan PT. Askes menjadi aset dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, demikian juga dengan para karyawannya.

Khusus untuk dewan komisaris dan dewan direksi PT. Jamsostek dan PT. Askes berubah menjadi Dewan Pengawas dan anggota direksi seperti yang diatur pada Pasal 63 dan Pasal 59 UU 24/2011. Pasal 59 menyatakan bahwa untuk pertama kali, dewan komisaris dan direksi PT. Askes (persero) diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi, demikian juga dengan Pasal 63 tentang dewan komisaris dan Direksi PT. Jamsostek.

"Pasal 25 ayat 2 UU 24/2011 sangat jelas menyatakan bahwa selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya," kata Timboel Siregar dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Selasa (7/1).

Penjelasan Pasal 25 ayat (2) menyatan, yang dimaksud dengan "tidak boleh merangkap jabatan" adalah setelah diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, yang bersangkutan melepaskan jabatan lain di pemerintahan, termasuk lembaga negara atau badan hukum lain.

Terkait dengan aturan-aturan yang ada dalam UU no. 24/2011 tentang BPJS tersebut, kata Timboel, faktanya saat ini ada beberapa dewan pengawas dan anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang masih merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lain.

Nah, Denny Indrayana yang saat ini menjadi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan masih menjabat di pemerintahan sebagai Wamenkumham, demikian juga Fahmi Idris yang menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan masih menjadi  anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Bila merujuk pada Pasal 25 ayat (2) beserta penjelasannya maka Denny Indrayana harus melepaskan jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, demikian juga Fahmi Idris harus meninggalkan keanggotaannya di DJSN," sebut Timboel.

JAKARTA - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, mengatakan Denny Indrayana yang kini menjabat Dewan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News