Rangkap Jabatan, Farhan Hamid Dilapor ke BK

Rangkap Jabatan, Farhan Hamid Dilapor ke BK
Rangkap Jabatan, Farhan Hamid Dilapor ke BK
ACEH TAMIANG- Diduga rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bersatu Atjeh (PBA), DR. Ahmad Farhan Hamid dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK)  DPD RI.

Aktivis Sosial Haprizal Roji, S.Sos dalam pengaduannya tertanggal 20 Desember 2012 menyebutkan, bahwa Ahmad Farhan Hamid melakukan pelanggaran peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor. 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang tata tertib Bab XXII, larangan dan  sanksi, bagian kesatu, larangan, Pasal 194 ayat 1 point d, yang  isinya : Anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Maka sesuai peraturan tersebut, Haprizal Roji  meminta kepada Badan Kehormatan DPD RI untuk memberikan sanksi kepada Ahmad Farhan Hamid untuk diberhentikan sebagai anggota DPD RI sesuai pasal 195 ayat 3 peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010.

Menurut Haprizal Roji, berkas pengaduannya itu telah diterima oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI dengan berkas perkara nomor 04/BK/DPD/X/2012 bersama sejumlah bukti bahwa Ahmad Farhan Hamid merangkap jabatan.(nur)


ACEH TAMIANG- Diduga rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bersatu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News