Rangkap Jabatan, Farhan Hamid Dilapor ke BK
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:51 WIB
ACEH TAMIANG- Diduga rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bersatu Atjeh (PBA), DR. Ahmad Farhan Hamid dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Aktivis Sosial Haprizal Roji, S.Sos dalam pengaduannya tertanggal 20 Desember 2012 menyebutkan, bahwa Ahmad Farhan Hamid melakukan pelanggaran peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor. 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang tata tertib Bab XXII, larangan dan sanksi, bagian kesatu, larangan, Pasal 194 ayat 1 point d, yang isinya : Anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Maka sesuai peraturan tersebut, Haprizal Roji meminta kepada Badan Kehormatan DPD RI untuk memberikan sanksi kepada Ahmad Farhan Hamid untuk diberhentikan sebagai anggota DPD RI sesuai pasal 195 ayat 3 peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010.
Menurut Haprizal Roji, berkas pengaduannya itu telah diterima oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI dengan berkas perkara nomor 04/BK/DPD/X/2012 bersama sejumlah bukti bahwa Ahmad Farhan Hamid merangkap jabatan.(nur)
ACEH TAMIANG- Diduga rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bersatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura