Rangkap Jabatan Oke, Gaji Dobel No
jpnn.com - JAKARTA - Ternyata tak semua departemen/kementerian mengikuti anjuran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melepas rangkap jabatan komisaris BUMN. Kementerian BUMN tetap ngotot mempertahankan pejabat negara yang menduduki komisaris di perusahaan pelat merah.
Sekretaris Men BUMN Said Didu menyatakan, wakil pemerintah di perusahaan negara tetap diperlukan untuk menjaga kepentingan pemerintah. ’’Dari beberapa pengalaman, BUMN yang nggak ada wakilnya menjadi kendala rumit saat pemerintah ingin mengembangkan BUMN itu,’’ kata Said dalam keterangan pers di kantornya kemarin (13/6).
Menurut dia, pejabat negara yang merangkap menjadi komisaris BUMN tidak melanggar peraturan. Baginya, penempatan tersebut sudah sesuai UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, dan UU Pengelolaan Keuangan Negara. Menurut UU PT, pemegang saham berhak menempatkan wakilnya di perusahaan. ’’Kalau ada konflik kepentingan, memang nggak boleh. Tapi, kalau interest-nya sama, kan bagus,’’ ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah memang punya kepentingan strategis untuk menempatkan pejabat negara sebagai komisaris BUMN. Namun, Kalla tidak sepakat bila pejabat tersebut menerima gaji rangkap. Sebagai pemilik saham mayoritas, sambung dia, pemerintah harus menempatkan wakil agar bisa mengawasi kinerja direksi dan perseroan. ’’Karena itu, pemerintah menunjuk komisaris dari kalangan pejabat, profesional, maupun pensiunan pejabat,’’ imbuhnya kemarin.
Bila PNS dilarang untuk menjadi wakil pemegang saham, pemerintah tidak punya pilihan selain menunjuk komisaris dari profesional dan pensiunan. Sebab, anggota parpol dilarang menjadi komisaris di perusahaan BUMN. Masalahnya, profesional yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN sering tidak mewakili kepentingan pemerintah. ’’Kalau demikian, lantas dia mewakili siapa,’’ tanyanya.
Meski melarang rangkap jabatan di Depkeu, Menkeu Sri Mulyani menjamin tetap ada wakil pemerintah di BUMN. Caranya, menempatkan pegawainya sebagai komisaris, namun tidak lagi menduduki jabatan struktural di pemerintahan.
Menkeu mengatakan, dari 62 ribu pegawai Depkeu, tidak semua menjadi pejabat struktural. Karena itu, jika ada karyawan yang secara profesional melalui prosedur yang baik pantas menjadi komisaris, dia akan ditugasi untuk menduduki jabatan tersebut.
’’Dengan penugasan yang jelas, dia menjadi komisaris tanpa harus menduduki jabatan struktural yang bisa menciptakan potensi benturan kepentingan,’’ kata Menkeu di kantornya kemarin. Dengan mekanisme tersebut, komisaris yang mewakili pemerintah akan bertindak profesional, serta memiliki aturan dan tugas yang jelas.
JAKARTA - Ternyata tak semua departemen/kementerian mengikuti anjuran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melepas rangkap jabatan komisaris
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis