Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Aturan, Eh, Aturannya Diubah, Akan jadi Apa Negeri Ini?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengingatkan bahaya dari langkah pemerintah mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) terkait aturan rangkap jabatan rektor.
Perubahan statuta UI dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan selaku Wakil Komisaris Utama BRI.
Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN.
PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 itu hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.
Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Herzaky mengatakan, kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan menjadi seperti apa negeri ini.
"Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir terkait integritas dan kredibilitas, kali ini Universitas Indonesia malah seakan dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini," ucap Herzaky dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7) malam.
Salah satu ketua ikatan alumni UI itu mempertanyakan apakah langkah tersebut disengaja oleh pemerintah, agar masyarakat mencemooh rektor UI.
Herzaky Mahendra Putra mengingatkan bahaya perubahan statuta UI setelah rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro disorot publik.
- Pesta Raya Justisia Sukses Tutup Perayaan Seabad FHUI
- UI Tutup Spekulasi yang Ragukan Kelulusan Program Doktor Menteri Bahlil
- Penjelasan Terbaru FEB UI soal Polemik Gelar Doktor Bahlil, Oh Ternyata
- Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Buka Suara soal Polemik Disertasi Bahlil
- Perihal Disertasi Bahlil, Prof Iswandi: Secara Prosedur Pasti Sudah Lewati Tahapan Ujian
- Profesor Teguh Dartanto: Status Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Prosedur