Rangkap Jabatan, SBY Lawan Keinginan Publik
Senin, 01 April 2013 – 16:42 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merangkap sebagai ketua umum partai politik.
Pasalnya, rangkap jabatan bagi kepala negara ini bukan baru pertama kali terjadi. Dulu Presiden Megawati juga merangkap sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan. Akan tetapi menurut Hajriyanto, itu hanya jika dilihat dalam perspektif legal formalistik semata.
Namun, Hajriyanto mengakui rangkap jabatan SBY ini berbeda jika dilihat dari sisi keinginan publik. Sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai survei tampaknya publik kurang menyetujui jika presiden rangkap jabatan.
"Publik menghendaki semua presiden Indonesia, siapapun dia, fokus pada tugasnya sebagai presiden dan tidak merangkap," ujar Hajriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/4).
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi