Rangkap Jabatan, SBY Lawan Keinginan Publik
Senin, 01 April 2013 – 16:42 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merangkap sebagai ketua umum partai politik.
Pasalnya, rangkap jabatan bagi kepala negara ini bukan baru pertama kali terjadi. Dulu Presiden Megawati juga merangkap sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan. Akan tetapi menurut Hajriyanto, itu hanya jika dilihat dalam perspektif legal formalistik semata.
Namun, Hajriyanto mengakui rangkap jabatan SBY ini berbeda jika dilihat dari sisi keinginan publik. Sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai survei tampaknya publik kurang menyetujui jika presiden rangkap jabatan.
"Publik menghendaki semua presiden Indonesia, siapapun dia, fokus pada tugasnya sebagai presiden dan tidak merangkap," ujar Hajriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/4).
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons