Rangkap Jabatan, SBY Lawan Keinginan Publik
Senin, 01 April 2013 – 16:42 WIB
Bahkan sambung Hajriyanto, ada aspirasi agar dibuat ketentuan dalam undang-undang yang isinya adalah presiden harus mundur dari parpol manakala sudah terpilih sebagai presiden dalam pemilihan presiden. Terlebih lagi setelah presiden dipilih langsung oleh rakyat.
"Namanya juga aspirasi, perlu didengar. Namun yang pasti secara legal formal tidak ada aturan yang dilanggar dan secara kesejarahan juga ada presedennya, bukan sesuatu yang baru," kata pria yang menjabat sebagai wakil ketua MPR tersebut.
Seperti diketahui, SBY resmi ditunjuk menjadi ketua umum PD pada saat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Bali. Namun demikian dia memberikan syarat untuk mengisi jabatan sebagai ketua umum partai berlambang segitiga mercy tersebut.
SBY menginginkan jabatan ketua umum hanya bersifat sementara dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai dengan ketentuan paling lama 2 tahun.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC