Rangkap Jabatan, SBY Lawan Keinginan Publik
Senin, 01 April 2013 – 16:42 WIB

Rangkap Jabatan, SBY Lawan Keinginan Publik
Bahkan sambung Hajriyanto, ada aspirasi agar dibuat ketentuan dalam undang-undang yang isinya adalah presiden harus mundur dari parpol manakala sudah terpilih sebagai presiden dalam pemilihan presiden. Terlebih lagi setelah presiden dipilih langsung oleh rakyat.
"Namanya juga aspirasi, perlu didengar. Namun yang pasti secara legal formal tidak ada aturan yang dilanggar dan secara kesejarahan juga ada presedennya, bukan sesuatu yang baru," kata pria yang menjabat sebagai wakil ketua MPR tersebut.
Seperti diketahui, SBY resmi ditunjuk menjadi ketua umum PD pada saat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Bali. Namun demikian dia memberikan syarat untuk mengisi jabatan sebagai ketua umum partai berlambang segitiga mercy tersebut.
SBY menginginkan jabatan ketua umum hanya bersifat sementara dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai dengan ketentuan paling lama 2 tahun.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan