Rani akan Dihadirkan Paksa
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Selasa, 03 November 2009 – 16:09 WIB
JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Ketidakhadiran Rani disebutkan karena kesehatannya terganggu.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga ketika membacakan surat keterangan sakit dari kuasa hukum Rani Yulianti alias Rani Juliani. "Saksi Rani tidak hadir karena kesehatannya terganggu," kata Cirus.
Baca Juga:
Namun, Hakim Ketua Herri Swantoro menilai alasan itu tidak berdasar karena tidak dilengkapi oleh surat keterangan dari dokter.
"Saudara harus memilah-milah pemberitahuan itu bagaimana, karena kewenangan jaksa menghadirkan saksi. Keterangan sakit bukan dari kuasa hukum tapi dari dokter," katanya.
JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo