Rani akan Dihadirkan Paksa
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Selasa, 03 November 2009 – 16:09 WIB
Rani akan Dihadirkan Paksa
JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Ketidakhadiran Rani disebutkan karena kesehatannya terganggu.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga ketika membacakan surat keterangan sakit dari kuasa hukum Rani Yulianti alias Rani Juliani. "Saksi Rani tidak hadir karena kesehatannya terganggu," kata Cirus.
Baca Juga:
Namun, Hakim Ketua Herri Swantoro menilai alasan itu tidak berdasar karena tidak dilengkapi oleh surat keterangan dari dokter.
"Saudara harus memilah-milah pemberitahuan itu bagaimana, karena kewenangan jaksa menghadirkan saksi. Keterangan sakit bukan dari kuasa hukum tapi dari dokter," katanya.
JAKARTA- Saksi kunci yang juga istri ketiga Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani binti Endang M Hasan kembali tidak menghadiri sidang kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Sido Muncul Gelontorkan Rp 260 Juta untuk Operasi 40 Pasien Anak Bibir Sumbing
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya
- Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum