Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar
Kamis, 05 November 2009 – 19:03 WIB
Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar
JAKARTA -- Pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulakrnaen, Rani Juliani masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Saat ini, sidang dipending majelis hakim karena shalat maghrib.
Di sela-sela itu, kuasa hukum Antasari, M Assegaf memberikan keterangan soal perkembangan sidang. Apakah Rani terbata-bata menjawab pertanyaan? "Tidak, Saya sendiri justeru kagum karena ternyata cerdas, bisa berpikir dan menjawab meskipun tidak logis tapi terjawablah," kata Assegaf.Hanya saja kata Assegaf, Rani sempat kesepian karena orang-orang yang biasa melindungi dia, tidak berada di ruang sidang. Lawyernya tidak bisa, polisi yang mengawal Rani masuk ke persidangan juga tidak diizinkan.
Baca Juga:
"Rani meminta orang-orang itu boleh masuk, tapi hakim tegas, dan tidak memenuhi permintaan itu," katanya.Soal pertemuan di kamar 803 Hotel Grand Mahakam kata Assegaf, diakui oleh Rani sebanyak dua kali bertemu dan diberi uang $ 300 dan $ 500. Termasuk mengulang cerita apa yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.."Tapi, Antasari tetap menolak dan itu tidak logis, Rani mengakui pintu tidak terkunci apalagi telpon on, apa mungkin kejadian seperti bisa terjadi?" tanya Assegaf. (awa)
JAKARTA -- Pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulakrnaen, Rani Juliani masih
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Komitmen untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Meraih Penghargaan PROPER dari KLH
- Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan
- Dengar Strategi Mentan Amran, Mahasiswa Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Presidium HIMPUNI 2025-2028: Kolaborasi Alumni PTN untuk Indonesia Emas 2045
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!