Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar
Kamis, 05 November 2009 – 19:03 WIB
JAKARTA -- Pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulakrnaen, Rani Juliani masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Saat ini, sidang dipending majelis hakim karena shalat maghrib.
Di sela-sela itu, kuasa hukum Antasari, M Assegaf memberikan keterangan soal perkembangan sidang. Apakah Rani terbata-bata menjawab pertanyaan? "Tidak, Saya sendiri justeru kagum karena ternyata cerdas, bisa berpikir dan menjawab meskipun tidak logis tapi terjawablah," kata Assegaf.Hanya saja kata Assegaf, Rani sempat kesepian karena orang-orang yang biasa melindungi dia, tidak berada di ruang sidang. Lawyernya tidak bisa, polisi yang mengawal Rani masuk ke persidangan juga tidak diizinkan.
Baca Juga:
"Rani meminta orang-orang itu boleh masuk, tapi hakim tegas, dan tidak memenuhi permintaan itu," katanya.Soal pertemuan di kamar 803 Hotel Grand Mahakam kata Assegaf, diakui oleh Rani sebanyak dua kali bertemu dan diberi uang $ 300 dan $ 500. Termasuk mengulang cerita apa yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.."Tapi, Antasari tetap menolak dan itu tidak logis, Rani mengakui pintu tidak terkunci apalagi telpon on, apa mungkin kejadian seperti bisa terjadi?" tanya Assegaf. (awa)
JAKARTA -- Pemeriksaan saksi kunci kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulakrnaen, Rani Juliani masih
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal
- Survei 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, CISA: Publik Cukup Puas, Ada Catatan