Pilkada Banten 2017
Rano-Embay Resmi Gugat Kemenangan Wahidin-Andika ke MK
Selasa, 28 Februari 2017 – 18:38 WIB
”Ada penggelembungan suara yang mencapai ribuan. Bahkan ada pemilih siluman yang terbukti dengan adanya pemecatan terhadap penyelenggara pilkada,” katanya.
Karenanya, tim hukum Rano-Embay memutuskan untuk menggugatnya ke MK. “Kami percaya bahwa MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten,” pungkasnya.(ara/jpnn)
Sengketa hasil pilkada Banten akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Rano Karno-Embay Syarief yang diusung PDI Perjuangan menggugat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum