Rano Karno Jual Sabu-sabu
Senin, 21 Januari 2013 – 08:24 WIB
Hasilnya di Jl Suka Karya menuju Kampung Baru, dijaringlah tersangka Rano Karno (28) warga Jl Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), dengan barang bukti (BB) dua paket SS tersebut.
Baca Juga:
”Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di lokasi itu, memang kerap terjadi transaksi narkoba dan kita menindaklanjuti seperti dilaporkan masyarakat ke SMS Online Kapolda Sumsel,” kata Imam.
Tersangka Rano Karno, mengaku sudah empat bulan mengedarkan SS, mengambil barang dari bandarnya berinisial R. ”Aku bejual (sabu,red) untuk ngidupi anak aku Pak. Dari beli Rp300 ribu itu aku pecah lagi, biar dapat keuntungan Rp100 ribu dari penjualan,” kilah tersangka Rano Karno, yang pernah dihukum 2010 lalu dalam kasus penganiayaan.
Tak jauh dari lokasi tertangkapnya Rano, polisi juga mengamankan dua pembawa sajam. Dengan tersangka Suparman (32) warga Jl KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, dan Edi Efendi (30) warga Jl SMB II, Km 11, Palembang.
PALEMBANG – Razia serentak dengan pola menyebar yang dilakukan jajaran Polsekta Sukarami, pada Sabtu malam (19/1), membuahkan hasil.
BERITA TERKAIT
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang