Rano Karno Jual Sabu-sabu
Senin, 21 Januari 2013 – 08:24 WIB
”Perbuatan membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, tetap sebuah pelanggaran. Karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” tambah AKP Hanys. (aja/air/ce3)
PALEMBANG – Razia serentak dengan pola menyebar yang dilakukan jajaran Polsekta Sukarami, pada Sabtu malam (19/1), membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung