Rano Karno Jual Sabu-sabu

Rano Karno Jual Sabu-sabu
Rano Karno Jual Sabu-sabu
”Perbuatan membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, tetap sebuah pelanggaran. Karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” tambah AKP Hanys. (aja/air/ce3)

PALEMBANG –  Razia serentak dengan pola menyebar yang dilakukan jajaran Polsekta Sukarami, pada Sabtu malam (19/1), membuahkan hasil.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News