Rano Karno Jual Sabu-sabu
Senin, 21 Januari 2013 – 08:24 WIB
”Perbuatan membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, tetap sebuah pelanggaran. Karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” tambah AKP Hanys. (aja/air/ce3)
PALEMBANG – Razia serentak dengan pola menyebar yang dilakukan jajaran Polsekta Sukarami, pada Sabtu malam (19/1), membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang