Rano Karno: Tanggul Wewenang Pusat
Kamis, 19 Januari 2012 – 05:05 WIB
TANGSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten diminta secepatnya mengajukan permohonan anggaran perbaikan tanggul Sungai Cidurian yang jebol. Untuk diketahui, akibat jebolnya tanggul ini ratusa rumah warga yang tinggal di 3 kecamatan yakni Kresek, Gunung Kaler dan Kecamatan Jayanti, kebanjiran. Dia juga mengatakan, dana itu sudah didistribusikan ke semua daerah yang terkena bencana. Masih menurut Rano, informasi yang diterima dari Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNPB) sejumlah wilayah di Provinsi Banten akan terus mengalami banjir mengingat cuaca yang saat ini tidak menentu. Karena itu, Pemprov Banten akan mengajukan penambahan anggaran bencana dalam APBD Perubahan 2012. ”Saya harap kenaikannya 100 persen,” cetusnya.
”Secepatnya Pemkab Tangerang mengajukan pengajuan perbaikan tanggul. Lalu, kami dari tingkat provinsi akan meneruskannya ke pemerintah pusat. Karena sungai itu memang wewenang pemerintah pusat,” terang Wakil Gubernur (Wagub) Banten Rano Karno dalam acara launching kantor Cabang Bank Mandiri Kota Tangsel, Rabu (18/1).
Baca Juga:
Dia juga mengatakan Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan terhadap tanggul tersebut. Sementara itu, terkait bantuan anggaran dari Provinsi Banten untuk korban bencana banjir di Kabupaten Tangerang, Rano menjelaskan disediakan Rp 5 miliar dalam APBD Banten 2012. ”Tapi untuk seluruh Banten. Dana itu juga untuk Kabupaten Tangerang,” cetus mantan Wakil Bupati Tangerang ini.
Baca Juga:
TANGSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten diminta secepatnya mengajukan permohonan anggaran perbaikan tanggul Sungai Cidurian
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara