Rano Menggugat, WH: Memang Sulit Menerima Kekalahan
jpnn.com - jpnn.com - Calon Gubernur Banten Wahidin Halim tanggapi santai rencana rivalnya menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu sangat yakin gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief bakal ditolak.
Wahidin menyebut UU Pilkada sudah mengatur tegas syarat mengajukan sengketa berdasarkan selisih perolehan suara.
"Alasan mereka melakukan gugatan rasanya sudah kita tutup. Karena dulu saya membuat undang-undang ini. Makanya ketika mereka mencoba ke MK, saya sudah tahu nggak akan diterima. Memang kita sudah tutup dari awal," ujar Wahidin di Kota Serang, Selasa (28/2).
Untuk diketahui, UU Pilkada mengatur bahwa gugatan ke MK hanya bisa dilakukan ketika selisih perolehan suara satu persen atau kurang.
Sementara selisih suara WH-Andika dengan Rano-Embay adalah 1,9 persen.
Meski begitu, Wahidin tak menyalahkan rivalnya karena nekat mengajukan gugatan meski tak memenuhi syarat. Dia mengaku berempati kepada pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PPP itu.
"Memang tidak gampang menerima kekalahan. Yang menang cuma 1,9 persen saja ada rasa penasaran. Apalagi yang kalah. Ya kita doakan mereka sehat semua," ujarnya.
Calon Gubernur Banten Wahidin Halim tanggapi santai rencana rivalnya menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024