Rano Minta Atut Bijak Sikapi Vonis 4 Tahun Bui
jpnn.com - SERANG - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno berharap agar Ratu Atut Chosiyah bersikap bijak menyikapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rano melihat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta merupakan hal yang lumrah dalam rentetan proses pengadilan.
"Ya, kita hargai saja lah hukum. Kita berharap, ya, mudah-mudahan ibu (Atut) juga menghadapinya dengan bijak, ya itu aja. Memang ini kan satu mekanisme yang pasti akan selesai pada sebuah putusan. Jadi enggak terlalu aneh," ujar Rano Karno usai menghadiri acara pengukuhan pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Banten periode 2013-2017 di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (2/9).
Meski sudah terjadi putusan majelis hakim atas kasus suap Pilkada Lebak terhadap Atut, Rano belum mau membicarakan rencana persiapan naik jabatan menjadi Gubernur Banten. Dia juga enggan membicarakan lebih lanjut soal siapa wakil yang akan mendampinginya nanti.
"Terlalu banyak pertanyaan Anda, makasih banyak," jawab Rano singkat kepada wartawan.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin pada Pilkada Lebak. (wahyudin/radar banten)
SERANG - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno berharap agar Ratu Atut Chosiyah bersikap bijak menyikapi vonis Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi