Ranperda Belum Disahkan, Pemkot Bakal Merugi

Ranperda Belum Disahkan, Pemkot Bakal Merugi
Ranperda Belum Disahkan, Pemkot Bakal Merugi
KOTAMOBAGU - Pemkot Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam merugi miliaran rupiah di akhir tahun. Pasalnya, Ranperda pajak dan retribusi daerah hingga saat ini belum disahkan.

Ranperda pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu polemik. Hingga kini, proses pembahasan masih dilakukan. Tenggang waktu yang panjang dalam pelaksanaan konsultasi nanti ke Pemprov, dinilai tak cukup waktu hingga 31 Desember mendatang.

"Masih akan dikonsultasikan ke Pemprov dan kementerian keuangan adalah Ranperda retribusi dan pajak. Biasanya memakan waktu panjang," kata Kadis DPKAD Drs Abdullah Mokoginta.

Disebutkan Mokoginta, Pemprov meminta Pemkot segera menggenjot pembahasan Ranperda selambat-lambatnya hingga 31 Desember sudah tuntas. "Akhir tahun nanti, Pemprov menginginkan Ranperda itu sudah tercatat pada lembar daerah. Kalau tidak, tentunya PAD terancam terjadi kekosongan,"ungkapnya.

KOTAMOBAGU - Pemkot Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam merugi miliaran rupiah di akhir tahun. Pasalnya, Ranperda pajak dan retribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News