Ranperda Kawasan Bebas Rokok Mandek
Kamis, 26 Juli 2012 – 16:46 WIB
MAKASSAR - Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, Sri Rahmi, mempertanyakan kinerja badan legislasi (baleg) DPRD Makassar yang belum juga menindaklanjuti ranperda tersebut. Padahal, inisiator telah menyerahkannya secara resmi ke baleg. Anggota Fraksi PKS ini mengatakan, inisator ranperda sudah memberikannya secara resmi ke baleg. Selanjutnya tanggung jawab baleg untuk meneruskan pembahasannya. Sri Rahmi mengatakan, anggota dewanmasih bisa merokok di kantor, hanya saja di tempat-tempat tertentu. Makanya, ia berharap anggota baleg bisa lebih objektif menindaklanjuti ranperda tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengamini jika ranperda tersebut terkendala oleh kepentingan anggota baleg yang mayoritas laki-laki dan perokok. Dewan tidak terlalu serius menanggapi ranperda ini karena mereka juga perokok. Bahkan sosialiasi berupa stiker kawasan bebas rokok di kantor DPRD Makassar, juga tak diindahkan.
Baca Juga:
"Harusnya mereka berpikir dewasa dan logis. Ini bukan untuk melarang merokok, tetapi melindungi yang tidak merokok. Semangatnya adalah melindungi mereka yang tidak merokok," ujar Sri Rahmi di ruang kerjanya.
Baca Juga:
MAKASSAR - Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, Sri Rahmi, mempertanyakan kinerja badan legislasi (baleg) DPRD Makassar
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap