Ranperda Kawasan Bebas Rokok Mandek
Kamis, 26 Juli 2012 – 16:46 WIB

Ranperda Kawasan Bebas Rokok Mandek
Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengatakan, ranperda rokok memang membutuhkan proses yang panjang. Ia mencontohkan Pontianak yang butuh dua tahun dalam proses membuat perda, lalu sosialisasi perda dua tahun, baru setelah itu ada penindakan. "Rokok tidak dilarang tapi nikmati sendiri asapnya, jangan jadikan orang lain sebagai korban," katanya. (fajar)
MAKASSAR - Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, Sri Rahmi, mempertanyakan kinerja badan legislasi (baleg) DPRD Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang