Ranperda Kawasan Bebas Rokok Mandek
Kamis, 26 Juli 2012 – 16:46 WIB
Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengatakan, ranperda rokok memang membutuhkan proses yang panjang. Ia mencontohkan Pontianak yang butuh dua tahun dalam proses membuat perda, lalu sosialisasi perda dua tahun, baru setelah itu ada penindakan. "Rokok tidak dilarang tapi nikmati sendiri asapnya, jangan jadikan orang lain sebagai korban," katanya. (fajar)
MAKASSAR - Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, Sri Rahmi, mempertanyakan kinerja badan legislasi (baleg) DPRD Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani