Rap Tiba-tiba Datangi Kamar Homestay, Lihat Sang Istri Langsung Emosi, Begini Akhirnya
Senin, 12 Oktober 2020 – 21:49 WIB

Korban PA didampingi kuasa hukumnya advokat Ridho Junaidi SH, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (12/10/2020). Foto: mizon/Palpos.ID
Advokat Ridho Junaidi SH, kuasa hukum korban menambahkan, penganiayaan ini terjadi karena diduga terlapor tidak senang kliennya atau istri terlapor pergi malam.
“Namun, apa yang dituduhkan terlapor kepada korban itu tidak benar. Bahkan ternyata terlapor juga sudah berulang kali melakukan KDRT terhadap korban, makanya sudah tidak tahan dan melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan adanya laporan dari korban dugaan tindak pidana KDRT tersebut.
BACA JUGA: Usai Padamkan Api, Petugas Temukan Dua Mahasiswi sudah Meninggal Dunia
“Laporannya sudah diterima dan ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Irene. (zon/palpos.id)
Seorang suami berinisial Rap, 41, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menganiaya istrinya berinisial PA, 25, di kamar Homestay, Palembang, Sumsel, Minggu (26/09/2020) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan