Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
jpnn.com - Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane menyebut pihaknya sudah mengusulkan pembentukan aturan itu dalam rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Dia bahkan membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk diserahkan ke Baleg DPR RI.
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya," kata Adrian ditemui setelah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini regulasi untuk melindungi binatang peliharaan masih minim, sehingga DMFI mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Semisal, katanya, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing ketika kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan rancangan UU ini. Apa itu?
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Prabowo Bertemu Joe Biden, Bahas Situasi di Gaza
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi