Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing

jpnn.com - Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane menyebut pihaknya sudah mengusulkan pembentukan aturan itu dalam rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Dia bahkan membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk diserahkan ke Baleg DPR RI.
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya," kata Adrian ditemui setelah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini regulasi untuk melindungi binatang peliharaan masih minim, sehingga DMFI mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Semisal, katanya, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing ketika kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan rancangan UU ini. Apa itu?
- Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes LBBP, Satunya Kader PDIP
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia
- Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo
- Seusai Berucap Kontroversial soal Kepala Babi, Hasan Nasbi Kini Bilang Begini
- Seharusnya Hasan Nasbi Bicara Pengusutan Teror, Bukan Saran agar Tempo Masak Kepala Babi
- Prabowo Diminta Evaluasi Hasan Nasbi yang Buat Pernyataan Arogan Soal Teror ke Tempo