Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing

Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane (kiri) dan Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Aristo/JPNN

jpnn.com - Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.

Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane menyebut pihaknya sudah mengusulkan pembentukan aturan itu dalam rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Dia bahkan membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk diserahkan ke Baleg DPR RI.

"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya," kata Adrian ditemui setelah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan saat ini regulasi untuk melindungi binatang peliharaan masih minim, sehingga DMFI mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.

Semisal, katanya, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing ketika kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang konsumsi.

Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada.

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan rancangan UU ini. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News