Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing

jpnn.com - Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane menyebut pihaknya sudah mengusulkan pembentukan aturan itu dalam rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Dia bahkan membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk diserahkan ke Baleg DPR RI.
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya," kata Adrian ditemui setelah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini regulasi untuk melindungi binatang peliharaan masih minim, sehingga DMFI mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Semisal, katanya, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing ketika kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan rancangan UU ini. Apa itu?
- Budi Gunawan Anggap Lawatan Prabowo ke Lima Negara Menghasilkan Kerja Sama Strategis
- Ceritakan Persahabatan Puluhan Tahun dengan Prabowo, Raja Yordania: Tak Terlupakan
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Dukung Prabowo Evakuasi Warga Gaza, DMDI Indonesia: Bentuk Kemanusiaan
- Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan