Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing

Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane (kiri) dan Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Aristo/JPNN

Adrian menyebut saat ini aturan hanya memungkinkan vonis sembilan bulan bagi pihak yang membunuh hewan peliharaan.

Menurut dia, aturan untuk melindungi hewan peliharaan harus diperkuat karena sudah ada pergeseran sosial.

Hewan peliharaan, kata Adrian, sudah dianggap sebagian masyarakat sebagai keluarga dan hukuman bagi pembunuh binatang pribadi harus lebih keras.

"Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," katanya.

Kemudian, kata Adrian, aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional perlindungan binatang pribadi. 

"Banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan juga sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," lanjutnya.

Adrian merasa yakin RUU RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas jiam diusulkan dibahas DPR.

Toh, katanya, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan. 

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan rancangan UU ini. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News