Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
Adrian menyebut saat ini aturan hanya memungkinkan vonis sembilan bulan bagi pihak yang membunuh hewan peliharaan.
Menurut dia, aturan untuk melindungi hewan peliharaan harus diperkuat karena sudah ada pergeseran sosial.
Hewan peliharaan, kata Adrian, sudah dianggap sebagian masyarakat sebagai keluarga dan hukuman bagi pembunuh binatang pribadi harus lebih keras.
"Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," katanya.
Kemudian, kata Adrian, aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional perlindungan binatang pribadi.
"Banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan juga sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," lanjutnya.
Adrian merasa yakin RUU RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas jiam diusulkan dibahas DPR.
Toh, katanya, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan rancangan UU ini. Apa itu?
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Puluhan Tahun Bereng Prabowo, AKA Yakin Programnya Bersama Ahmad Ali Akan Terealisasi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng