Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing

Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane (kiri) dan Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Aristo/JPNN

"Kami berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan," ujar Adrian.

Sementara itu, Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken menilai RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sangat layak segera disahkan.

Sebab, katanya, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.

"Mau enggak mau, ya, perdagangan daging anjing harus dimulai juga, karena enggak bisa tanpa dihentikan, karena salah satu penyebaran rabies," ujar Karin.

Dia mengatakan pihaknya sudah menerima banyak dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR bisa segera membahas dan mengesahkan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik.

"76 kota dan kabupaten juga, ya, terutama di Bulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration, ya, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagang daging anjing begitu," katanya. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI periode 2024-2029 bisa membahas pembentukan rancangan UU ini. Apa itu?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News