Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Singgung Perintah Prabowo dan Penertiban PBPH

Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Singgung Perintah Prabowo dan Penertiban PBPH
Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2). Supplied for JPNN

"Membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," lanjut dia.

Ke depan, Raja Juli berharap, pencabutan izin bisa menjadi peringatan bagi swasta pemenang PBPH dalam melaksanakan ketentuan. 

"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan seperti melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan pemanfaatan hutan.

"Kemudian melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," kata dia. (ast/jpnn)


Menhut Raja Juli Antoni mengaku bakal menjalankan perintah Presiden RI Prabowo Subianto, satu di antaranya menertibkan PBPH.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News