Rapat BBM Batal, Pemerintah Dikecam
Jumat, 27 Januari 2012 – 13:48 WIB
Ia mendesak Ombudsman harus melakukan tindakan terhadap situasi ini. Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang selenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan maupun BUMN, BUMD dan lain-lain.
Dijelaskan, Mal Administrasi menurut UU tentang Ombudsman RI merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang, atau tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk, kata dia, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiik dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Pemerintah sudah berkali-kali melakukan Mal Administrasi di sektor energi," katanya.
Sudah saatnya, kata dia, Ombudsman RI harus bergerak dan bekerja atas nama rakyat dan NKRI. Dorong pemerintah melakukan pemerintahan yang efektif,efisien dan segera menghadirkan kebijakan sektor energi karena energi merupakan modal dasar pembangunan.
JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani menyesalkan pemerintah mendadak membatalkan rapat kerja dengan DPR membahas usulan program-program
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing