Rapat dengan Anak Buah Anies Baswedan, KPK Pertanyakan Kemajuan PSU
Selasa, 06 Oktober 2020 – 23:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Pertama, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada rentang 2016 – 2020 tercatat ada 172 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemda kepada para pengembang. Dari jumlah tersebut, terdapat 35 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp1,7 Triliun.
Kedua, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, pada rentang 2016 - 2020, tercatat ada 253 SIPPT. Yang sudah menyerahkan PSU sebanyak 55 pengembang, dengan nilai total mencapai Rp1,9 Triliun.
Ketiga, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, pada rentang 2016 sampai 2020, tercatat ada 289 SIPPT, dan sebanyak 98 pengembang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp19 Triliun.
Keempat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada rentang 2017 - 2020, tercatat ada 452 SIPPT. Yang sudah menyerahkan kewajiban PSU sebanyak 79 pengembang, dengan nilai total sebesar Rp3,7 Triliun untuk lahan dan Rp61,5 Miliar untuk konstruksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kemajuan anak buah Anies Baswedan dalam urusan ini
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil