Rapat dengan Anak Buah Anies Baswedan, KPK Pertanyakan Kemajuan PSU
Selasa, 06 Oktober 2020 – 23:08 WIB
Pertama, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada rentang 2016 – 2020 tercatat ada 172 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemda kepada para pengembang. Dari jumlah tersebut, terdapat 35 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp1,7 Triliun.
Kedua, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, pada rentang 2016 - 2020, tercatat ada 253 SIPPT. Yang sudah menyerahkan PSU sebanyak 55 pengembang, dengan nilai total mencapai Rp1,9 Triliun.
Ketiga, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, pada rentang 2016 sampai 2020, tercatat ada 289 SIPPT, dan sebanyak 98 pengembang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp19 Triliun.
Keempat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada rentang 2017 - 2020, tercatat ada 452 SIPPT. Yang sudah menyerahkan kewajiban PSU sebanyak 79 pengembang, dengan nilai total sebesar Rp3,7 Triliun untuk lahan dan Rp61,5 Miliar untuk konstruksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kemajuan anak buah Anies Baswedan dalam urusan ini
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian