Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab

Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Dok: YouTube Sekretariat Presiden.

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Prabowo Subianto telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Al -panggiran Al Araf- berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Pegiat hak asasi manusia itu menghadiri RDPU tersebut untuk membahas ketentuan baru dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, terutama menyangkut perluasan penempatan prajurit militer di posisi sipil.

Awalnya, pengamat militer itu menyebut data Babinkum TNI pada 2023 memperlihatkan 2.500 prajurit militer menempati banyak jabatan sipil.

"Menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI," kata Al Araf dalam RDPU itu.

Dia mengungkapkan Pasal 47 UU TNI sudah memerinci sejumlah kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif. Menurut ketentuan tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Al Araf menyebut fenomena saat ini banyak prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian bukan masuk kategori dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.

"Sebagai wakil rakyat, komisi tugasnya mengoreksi dan saya harapkan ini bisa dikoreksi karena sudah terlalu banyak, UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil," lanjut dia.

Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai terjadi pelanggaran UU dalam pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab era Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News