Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
Selasa, 04 Maret 2025 – 14:33 WIB

Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Dok: YouTube Sekretariat Presiden.
Al Araf mengungkapkan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil yang paling kentara ialah saat Mayor Teddy diangkat sebagai Seskab.
"Hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab," ujarnya.
Dia mengatakan belakangan nomenklatur mengenai Seskab diubah agar di bawah Sekretaris Militer Presiden. Dengan demikian, hal itu memungkinkan Teddy sebagai tentara aktif menjabat Seskab.
"Seskab jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer, wah, perdebatan pelik dan kompleks, yang menurut saya itu jelas melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang posisi di jabatan sipil," kata dia. (ast/jpnn)
Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai terjadi pelanggaran UU dalam pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab era Prabowo Subianto.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi