Rapat di DPR, Pimpinan KPK Ungkap Sebab RJ Lino Belum Diadili
Rabu, 27 November 2019 – 20:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
KPK menduga Lino saat menjadi Dirut Pelindo II telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery asal Tiongkok sebagai pelaksana pengadaan tiga unit QCC. Merujuk hitungan BPK, realisasi proyek itu telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50,03 miliar.(boy/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa membawa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum