Rapat di Luar Kantor, Silakan Instansi Bikin Aturan Sendiri
jpnn.com - JAKARTA--Penyelenggaraan rapat instansi pemerintah di luar kantor memerlukan aturan yang baku.
Karena itu, menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu menyusun petunjuk teknis serta Standar Operation Prosedur (SOP).
Dijelaskan, Juknis dan SOP itu merupakan amanat Permen Peraturan MenPAN-RB No. 6/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.
“Pejabat daerah dapat menentukan sendiri apa yang boleh dan tidak boleh melakukan rapat di luar kantor. Berdasarkan PermenPAN-RB No.6 Tahun 2015, silakan membuat peraturan sendiri yang mengatur tata kelola penyelengaraan rapat di luar kantor,” jelas Atmaji.
Ditambahkan mantan pejabat Bappenas ini, rapat boleh dilakukan di luar kantor, asal materi dari pertemuan tersebut tidak bersifat rutin seperti pembahasan TOR, RKAKL dan lain sebagainya. Selain itu, materi harus bersifat strategis. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penyelenggaraan rapat instansi pemerintah di luar kantor memerlukan aturan yang baku. Karena itu, menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan