Rapat Kenaikan Tarif PDAM Ricuh
Kamis, 27 Oktober 2011 – 11:26 WIB
"Temuan BPK langsung kami tindaklanjuti tanpa menunggu peraturan wali kota. Ini potensi yang merugikan PDAM. Penyesuaian tarif harus dilakukan. Bila tidak, pemkot harus menyubisidi Rp40 miliar setiap tahun untuk menutupi kekurangan," kata Hamzah.
Kenaikan tarif juga salah satu rekomendasi Kementerian Keuangan bila PDAM ingin utangnya yang mencapai Rp200 miliar lebih diputihkan. Kajian Kementerian Keuangan, PDAM tidak akan mampu membayar utang bila tidak menaikkan tarif.
Hamzah mengemukakan, melonjaknya tarif yang dibayarkan pelanggan karena pemakaian yang juga meningkat. Dia meminta agar dewan membentuk tim terpadu yang mengecek langsung kebenaran pemakaian air pada pelanggan.
"Lonjakan penggunaan air bisa disebabkan banyak faktor di antaranya kebocoran instalasi pipa di dalam rumah atau pompa air yang jaraknya terlalu dekat dengan meteran. Pencatatan air dilakukan pihak ketiga, tetapi tetap tanggung jawab kami. Bila ada kelalaian dalam pencatatan, kami siap membayarnya," tegasnya.
MAKASSAR - Perbedaan pendapat tentang kenaikan tarif antara Dirut PDAM, Hamzah Ahmad dan mantan Badan Pengawas PDAM memicu keributan di DPRD Makassar,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang