Rapat Kerja dengan Kemenkumham, DPR Pertanyakan Soal Perjanjian Ekstradisi
Rabu, 02 Februari 2022 – 17:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menanyakan apa tindak lanjut dari pemerintah setelah perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani.
Dia menyebutkan hal itu harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk anggota DPR RI, terutama Komisi III.
"Karena, kan, perlu diratifikasi di DPR. Bagaimana nanti pelaksanaannya dengan mundur 18 tahun itu," kata Nurdin saat rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura kepada Kemenkumham
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy