Rapat Kerja dengan Kemenkumham, DPR Pertanyakan Soal Perjanjian Ekstradisi
Rabu, 02 Februari 2022 – 17:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menanyakan apa tindak lanjut dari pemerintah setelah perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani.
Dia menyebutkan hal itu harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk anggota DPR RI, terutama Komisi III.
"Karena, kan, perlu diratifikasi di DPR. Bagaimana nanti pelaksanaannya dengan mundur 18 tahun itu," kata Nurdin saat rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura kepada Kemenkumham
BERITA TERKAIT
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi