Rapat Kerja dengan Kemenkumham, DPR Pertanyakan Soal Perjanjian Ekstradisi
Rabu, 02 Februari 2022 – 17:12 WIB

Suasana rapat di Gedung DPR (Ilustrasi) Foto: Ricardo/jpnn.com
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menanyakan apa tindak lanjut dari pemerintah setelah perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani.
Dia menyebutkan hal itu harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk anggota DPR RI, terutama Komisi III.
"Karena, kan, perlu diratifikasi di DPR. Bagaimana nanti pelaksanaannya dengan mundur 18 tahun itu," kata Nurdin saat rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (2/2).
Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan perihal perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura kepada Kemenkumham
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum