Rapat Konsultasi dengan MA, Habib Aboe Menyoroti Kendala dan Hambatan e-Court

Rapat Konsultasi dengan MA, Habib Aboe Menyoroti Kendala dan Hambatan e-Court
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy (dua dari kiri) menyoroti kendala dan hambatan e-court saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Komisi III DPR dengan MA, Senin (30/8). Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi III DPR melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin (30/8). 

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. 

Dalam kegiatan itu, dilakukan diskusi mengenai isu terkait pelaksanaan tugas MA, terutama di masa pandemi Covid-19. 

“Salah satunya kendala dan hambatan pelaksanaan e-court di Mahkamah Agung,” kata Habib Aboe, Senin (30/8). 

Sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) itu menjelaskan apabila dilihat, pada 2019 saja perkara yang teregister di MA mencapai 20 ribuan. 

Menurutnya, begitu memasuki masa pandemi Covid-19 tentu akan lebih banyak perkara yang kemudian menggunakan fasilitas e-court. 

“Tentunya ini harus diantisipasi dengan baik Mahkamah Agung,”  ujar Habib Aboe.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi MA yang telah meluncurkan fasilitas e-court pada 19 Agustus 2019 lalu.

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti kendala dan hambatan pelaksanaan e-court di MA pada masa pandemi Covid-19. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News