Rapat Panja Bahas Revisi UU Pilkada Rupanya Inisiatif DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut parlemen menjadi pihak yang mengusulkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Dia berbicara demikian saat DPR melalui Baleg melaksanakan rapat panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Ini rapat jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR," kata mantan wartawan itu, Rabu.
Awiek menyebutkan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah dibahas pada 23 Oktober 2023 dan DPR berhak menindaklanjuti perubahan aturan setelah muncul keputusan paripurna pada 21 November 2023.
Namun, kata legislator Fraksi PPP itu, pemilu 2024 membuat partai di parlemen sibuk berkampanye dan tidak bisa membahas revisi UU Pilkada sesegera mungkin.
"Semua sibuk, kemudian sempat tertunda," ujar Awiek.
Dia menyebut DPR pada Rabu ini baru punya kesempatan membahas revisi UU Pilkada bersama perwakilan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian menjadi perwakilan pemerintah membahas revisi UU Pilkada di ruang Baleg DPR RI pada Rabu ini.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan pihak yang mengusulkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. Siapa?
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada