Rapat Panja Bahas Revisi UU Pilkada Rupanya Inisiatif DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut parlemen menjadi pihak yang mengusulkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Dia berbicara demikian saat DPR melalui Baleg melaksanakan rapat panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Ini rapat jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR," kata mantan wartawan itu, Rabu.
Awiek menyebutkan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah dibahas pada 23 Oktober 2023 dan DPR berhak menindaklanjuti perubahan aturan setelah muncul keputusan paripurna pada 21 November 2023.
Namun, kata legislator Fraksi PPP itu, pemilu 2024 membuat partai di parlemen sibuk berkampanye dan tidak bisa membahas revisi UU Pilkada sesegera mungkin.
"Semua sibuk, kemudian sempat tertunda," ujar Awiek.
Dia menyebut DPR pada Rabu ini baru punya kesempatan membahas revisi UU Pilkada bersama perwakilan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian menjadi perwakilan pemerintah membahas revisi UU Pilkada di ruang Baleg DPR RI pada Rabu ini.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan pihak yang mengusulkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. Siapa?
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI