Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan
jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui pembahasan selama hampir dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/4). Pembahasan RUU ini, memusatkan perhatian pada upaya memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Pasal 32 ayat 1.
Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya menyampaikan, sedikitnya ada sembilan manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma saat RUU ini disahkan menjadi UU.
Kesembilan manfaat tersebut yakni kebudayaan sebagai investasi bukan biaya; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; pemanfaatan kebudayaan; penghargaan, dan sanksi.
UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas 9 Bab dan 61 pasal. Bab I: Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan; Bab II: Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; Bab III: Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Selanjutnya, Bab IV: Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan); Bab V: Pendanaan; Bab VI: Penghargaan ; Bab VII: Larangan; Bab VIII: Ketentuan Pidana; serta Bab IX: Ketentuan Penutup.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan mengatakan kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa.
“Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita. Oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh,” ujar Muhadjir.
Dia menambahkan, untuk pengembangan kebudayaan akan dilakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman obyek kebudayaan.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, menyebutkan, ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya menjadi semangat dalam pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan.
Setelah melalui pembahasan selama hampir dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/4). Pembahasan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan