Rapat Paripurna DPR Tolak Sahkan 65 RUU DOB
jpnn.com - JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan Panja RUU DOB yang disampaikan di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (29/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengungkapkan, sebenarnya ada 21 DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Tapi Panja dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan dengan berbagai pertimbangan.
"Ada 21 yang menurut pemerintah layak, tapi tidak dicapai kesepakatan," kata Hakam Naja di Gedung DPR, sebelum Paripurna DOB, Senin (29/9).
Hakam menjelaskan, penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu di antara daerah-daerah yang mengusulkan DOB.
Karena tidak ada yang disepakati, maka sesuai penjelasan Badan Legislasi DPR, RUU DOB termasuk komulatif terbuka. Dengan begitu bisa dicarry over ke periode DPR 2014-2019. (Fat/jpnn)
JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI