Rapat Paripurna DPR Tolak Sahkan 65 RUU DOB

jpnn.com - JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan Panja RUU DOB yang disampaikan di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (29/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengungkapkan, sebenarnya ada 21 DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Tapi Panja dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan dengan berbagai pertimbangan.
"Ada 21 yang menurut pemerintah layak, tapi tidak dicapai kesepakatan," kata Hakam Naja di Gedung DPR, sebelum Paripurna DOB, Senin (29/9).
Hakam menjelaskan, penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu di antara daerah-daerah yang mengusulkan DOB.
Karena tidak ada yang disepakati, maka sesuai penjelasan Badan Legislasi DPR, RUU DOB termasuk komulatif terbuka. Dengan begitu bisa dicarry over ke periode DPR 2014-2019. (Fat/jpnn)
JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim