Rapat Paripurna DPR Tolak Sahkan 65 RUU DOB
jpnn.com - JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan Panja RUU DOB yang disampaikan di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (29/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengungkapkan, sebenarnya ada 21 DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Tapi Panja dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan dengan berbagai pertimbangan.
"Ada 21 yang menurut pemerintah layak, tapi tidak dicapai kesepakatan," kata Hakam Naja di Gedung DPR, sebelum Paripurna DOB, Senin (29/9).
Hakam menjelaskan, penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu di antara daerah-daerah yang mengusulkan DOB.
Karena tidak ada yang disepakati, maka sesuai penjelasan Badan Legislasi DPR, RUU DOB termasuk komulatif terbuka. Dengan begitu bisa dicarry over ke periode DPR 2014-2019. (Fat/jpnn)
JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi