Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
Selasa, 31 Oktober 2023 – 12:43 WIB
Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Putusan MK dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rapat Paripurna DPR, Masinton Pasaribu berteriak mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK yang dinilai berbau tirani.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut