Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
Selasa, 31 Oktober 2023 – 12:43 WIB

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Putusan MK dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rapat Paripurna DPR, Masinton Pasaribu berteriak mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK yang dinilai berbau tirani.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi