Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Sebabnya
Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 Ayat 2 Huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rapat Paripurna DPR RI beragenda pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan digelar pada Kamis (22/8) pagi batal dan dijadwal ulang. Ini sebabnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Korban Bullying Buka Suara di DPR, Sebut Pelaku Anak Ketua Partai
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- DPR Sentil Undip-RS Kariadi soal Perundungan
- DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau
- Puan: Segera Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kemarau Panjang