Rapat Paripurna RUU Pemilu: Nasdem Sindir Fraksi Penolak PT 20-25 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny Gerard Plate mengatakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen tidak melanggar konstitusi.
"Kami tetap memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi dan 25 persen suara sah," kata Johnny menyampaikan pandangan Fraksi Nasdem pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7).
Dia menegaskan, tidak ada satu pun amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan melarang penggunaan PT.
Karenanya, kata dia, tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa PT bertentangan dengan konstitusi.
Dia pun lantas menyindir pandangan-pandangan yang seolah-olah sudah menempatkan diri sebagai hakim konstitusi yang menyatakan PT melanggar konstitusi.
Padahal, kata Johnny, yang menentukan atau memutuskan sesuatu melanggar konstitusi atau tidak itu adalah MK.
"Banyak pandangan yang hebat-hebat. Tapi, bedanya sudah seperti hakim konstitusi," katanya.
Dia menegaskan, ambang batas dibutuhkan untuk memilih presiden yang berkualitas. Karenanya, Nasdem tetap menjatuhkan pilihannya pada paket A. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny Gerard Plate mengatakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen tidak
Redaktur & Reporter : Boy
- Inilah Agenda Pembahasan Rapat Paripurna Perdana Prabowo
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
- DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas APBD 2025
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Puan Absen di Sidang DPR yang Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Ternyata Lagi di Hungaria