Rapat Pembahasan Revisi UU ASN Terancam Molor Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya digelar siang ini kemungkinan tertunda.
Pasalnya, tiga menteri yang mewakili pemerintah masing-masing MenPAN-RB, Menkeu, dan Menkumham tidak akan hadir.
Kabar ketidakhadiran itu disampaikan Karo Hukum Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman.
Menurut Herman, pemerintah minta agar jadwal pembahasannya diundur.
"Pak MenPAN-RB sudah mengirim surat ke Baleg untuk diundur karena masih dalam pembahasan lintas kementerian antara lain dengan Kemenkeu. Suratnya sudah dikirimkan ke Baleg minggu lalu," kata Herman yang dihubungi, Senin (12/6).
Sementara itu Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto menyatakan, pihaknya akan tetap membahas revisi UU ASN. Meski pemerintah tidak hadir, Baleg akan tetap membahasnya.
"Ini sudah diundur beberapa kali. Seharusnya begitu Surpres turun, pemerintah sudah melakukan koordinasi. Kalau pemerintah tidak setuju harus diberi alasannya, apakah karena tidak ada anggaran, atau kompetensi atau lainnya," tegas politikus Gerindra ini. (esy/jpnn)
Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya digelar siang ini kemungkinan tertunda.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna
- Rapat Panja Bahas Revisi UU Pilkada Rupanya Inisiatif DPR RI
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- DPR Gelar Rapat Paripurna, Agendanya Mendengarkan Pendapat Fraksi Terhadap RUU Inisiatif Baleg